Tangerang Selatan – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi jasa pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terkait hal itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Tangerang Selatan menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai organisasi pemuda yang peduli dengan kemajuan dan integritas Kota Tangerang Selatan, GAMKI Kota Tangerang Selatan berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk mendukung langkah hukum ini, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi,” kata Ketua DPC GAMKI Tangsel, Adi Saputra Simanullang S.Tp, pada hari Rabu (12/2).
Adi juga mengingatkan, meski proses hukum tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Apabila nanti memang terbukti ada tindak pidana korupsi pada DLH Tangerang Selatan, berarti Pemerintah Kota Tangerang Selatan kurang serius dalam menuntaskan persoalan yang ada di Kota Tangerang Selatan. Khususnya terkait pengelolaan sampah. Sebab sebagaimana yang kita ketahui, pengelolaan sampah merupakan persoalan yang krusial di Kota Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Pernyataan Adi didasarkan pada pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Artinya, konstitusi menjamin hak seluruh masyarakat di Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Maka kami mendukung sepenuhnya upaya Kejati Banten dalam mengungkap kebenaran terhadap kasus dimaksud. Di sisi lain, kami juga berharap Walikota Tangerang Selatan melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kasus ini mencuat ketika warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, melakukan demo pada September 2024 silam. Mereka memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejati Banten melakukan pendalaman dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Meski Kejati Banten belum menetapkan satupun tersangka, tetapi indikasi adanya kerugian negara telah jelas. Sebagai tindak lanjut, perkara ini pun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.