Jawa Barat – Wakil Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Kebijakan Publik DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Barat, Leo Tri Lesmana, menyatakan bahwa kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Hal ini disampaikannya saat menanggapi penolakan sebagian masyarakat Arcamanik, Kota Bandung, terhadap rencana penggunaan gedung serba guna sebagai tempat ibadah.
Leo menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
“Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Ini adalah prinsip dasar yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari Sabtu, 08 Maret 2025.
Menurut Leo, penolakan terhadap penggunaan gedung serba guna sebagai tempat ibadah perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan asas keadilan dan toleransi.
“Kita harus memahami bahwa kebutuhan beribadah adalah hal yang fundamental. Jika ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti ibadah, seharusnya ini dilihat sebagai solusi, bukan masalah,” tambahnya.
Leo juga mengajak semua pihak untuk berdialog secara konstruktif guna mencari solusi terbaik.
“Kami mendorong pemerintah setempat dan masyarakat untuk duduk bersama, berdialog, dan menemukan titik temu yang menghormati hak semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan harmoni sosial, bukan perpecahan,” katanya.
DPD GAMKI Jawa Barat berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi proses dialog tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak diskriminatif.
“Kami yakin, dengan semangat kebersamaan dan toleransi, kita bisa menemukan solusi yang adil bagi semua,” pungkas Leo. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen GAMKI dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan beragama dan beribadah. GAMKI juga siap menjadi mediator dalam upaya menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat.