Banten – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini merasa resah dengna maraknya aksi premanisme dan gangster. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan publik terjadi pada tanggal 4 Maret 2025. Dalam peristiwa tersebut, sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) melakukan aksi penodongan di salah satu minimarket yang terletak di Kecamatan Setu. Kelompok tersebut juga dilaporkan masuk ke perkampungan warga dan melakukan penodongan.
Meskipun kejadian tersebut telah viral di media sosial, hingga saat ini, Polres Tangsel belum melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan gangster tersebut. Selain itu, pihak polres juga belum memberikan klarifikasi terkait kapan pelaku-pelaku tersebut akan ditangkap dan diproses hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI Kota Tangsel mengecam tindakan premanisme dan gangster yang terjadi. Menurut Indra Wesley, S.H., M.H., selaku Ketua LBH GAMKI Kota Tangerang Selatan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Indra Wesley, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Tangsel, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat, seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus premanisme dan gangster. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk tindak kekerasan atau intimidasi.
Lebih lanjut, LBH GAMKI Kota Tangsel memberikan dukungan penuh terhadap LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan yang telah mengambil langkah tegas dengan menjadi kuasa hukum dan mendampingi warga yang menjadi korban.
“LBH GAMKI Kota Tangsel mendesak Polres Tangsel segera menangkap para pelaku dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Kami berharap Polres Tangsel dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengatasi masalah premanisme dan gangster dengan serius,” ujar Indra Wesley.
LBH GAMKI Kota Tangsel berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal hak-hak masyarakat, terutama dalam hal perlindungan dari tindakan premanisme dan kekerasan yang meresahkan.
Lembaga Bantuan Hukum GAMKI Kota Tangerang Selatan adalah lembaga yang berfokus pada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, terutama yang menjadi korban pelanggaran hukum. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan mendukung hak-hak individu melalui pendekatan yang profesional dan transparan,” pungkasnya.