Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan sikap atas kasus ujaran rasisme yang dilontarkan Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Diketahui, akibat ujaran tersebut, Ambroncius Nababan ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021).
Ambroncius Nababan sebelumnya juga telah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas ujaran bernada rasis yang dia sampaikan melalui media sosial.
Ambroncius Nababan mengaku tidak mungkin berlaku rasis terhadap warga Papua karena sudah diadati di Papua lewat acara lompat piring dan bakar batu.
Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.
Menyikapi kasus tersebut, DPP GAMKI meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.
“Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Bang Natalius Pigai dan masyarakat Papua, kami melihat penting untuk tetap melanjutkan proses hukum dan menahan yang bersangkutan sebagai tersangka. Begitu juga diusut lebih lanjut pelaku-pelaku yang menyebarkan ujaran rasis tersebut melalui media sosial. Agar ada efek jera dan ke depannya tidak lagi terulang peristiwa yang sama,” ujar Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, melalui siaran pers, Selasa (26/1/2021).
Sahat menyampaikan, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah dengan gamblang menyebut segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
“GAMKI sangat tegas menolak segala bentuk pemikiran dan stigma diskriminatif terhadap perbedaan ras dan etnis. Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegas Sahat.
(https://papua.tribunnews.com/2021/01/26/kasus-ujaran-rasisme-ambroncius-nababan-gamki-minta-polisi-usut-tuntas-dan-publik-tak-terprovokasi)