Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyayangkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah. Adapun penolakan dihadapi oleh Gereja Bethany di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan, Dr. Andriyas Tuhenay, menegaskan, Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
“Pancasila harus menjadi falsafah hidup termasuk dalam menghormati hak setiap orang untuk beribadah. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan FKUB setempat harus berperan aktif memberikan edukasi tentang moderasi beragama kepada masyarakat,” ujar Andriyas.
Menyikapi persoalan penolakan pendirian rumah ibadah yang masih marak terjadi di tengah masyarakat, GAMKI menilai masih belum maksimalnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam melakukan edukasi dan sosialisasi tentang moderasi beragama.
“Seharusnya kejadian seperti di Ponorogo ini tidak terjadi jika FKUB aktif membangun komunikasi lintas agama dan memberi edukasi tentang moderasi beragama. Kami meminta kepada Bapak Menteri Agama untuk mengevaluasi kinerja dari setiap FKUB di daerah agar tidak hanya sebatas jabatan, namun juga menjalankan fungsinya dengan baik,” tegas Andriyas.
Menurut Andriyas, peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, seleksi anggota FKUB harus melalui mekanisme yang tepat dan diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak dalam membangun komunikasi dan kerjasama lintas agama.
“Terkadang pemilihan anggota FKUB tidak melalui mekanisme yang tepat. Seharusnya melalui Pembimas dan Kanwil Agama yang mengusulkan nama-nama calon anggota FKUB berdasarkan representasi tokoh agama dan ormas keagamaan. Seperti yang sedang terjadi di Riau, tahapan itu tidak dilakukan, sehingga kemudian hasilnya ditolak oleh beberapa ormas keagamaan yang merasa tidak dilibatkan,” katanya.
Andriyas meminta Menteri Agama untuk mengingatkan jajaran Kementerian Agama di daerah agar dapat memilih anggota FKUB yang memiliki rekam jejak dalam peranan membangun keharmonisan dan moderasi beragama.
“Kita ingin FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama. Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,” harapnya.
Terkait masalah penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah di Ponorogo dan berbagai daerah lainnya, GAMKI mendukung Kementerian Agama untuk dapat melakukan supervisi sehingga persoalan ini dapat selesai dan warga dapat kembali beribadah dengan aman dan damai.
“GAMKI melalui lembaga advokasinya siap untuk membantu Kementerian Agama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan agama seperti pelarangan pembangunan rumah ibadah yang terjadi di berbagai daerah. Penguatan moderasi beragama penting untuk digencarkan dan didukung oleh masyarakat kita,” pungkasnya.