BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Lampung bergabung dengan Aliansi KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) Lampung melaporkan pelarangan ibadah gereja jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, Bandar Lampung, ke Polda Lampung.
Laporan ini sebagai imbas terjadinya pelarangan ibadah gereja jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung, Lampung oleh oknum Ketua RT dan warga pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu.
Selain GAMKI, aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Lada Damar Lampung, dan organisasi lainnya.
Ketua GAMKI Laikmen Sipayung mengungkapkan, izin pendirian rumah ibadah bisa menjadi potensi diskriminasi tiap warga negara karena persyaratan yang ada.
“Akar persoalan yang menimpa para Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud kali ini adalah adanya proses perizinan rumah ibadah yang cenderung sulit untuk dilakukan oleh jemaat,” ungkap Laikmen Sipayung.
Menurut Laikmen Sipayung, perbuatan yang terjadi pada pelarangan ibadah gereja tersebut, adalah suatu sikap intoleran dari oknum RT yang merupakan tokoh masyarakat setempat yang mestinya menjadi panutan dan turut serta dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
“Peristiwa ini adalah cerminan gagalnya pemerintah daerah sebagai pilar terdekat dalam menjunjung sikap toleransi warga negara. Selain itu, kami juga melihat bahwa upaya penegakan hukum yang proporsional dan adil juga jarang dilakukan pada peristiwa-peristiwa intoleransi, sehingga tidak adanya suatu gambaran yang tegas terhadap upaya persekusi dan pelarangan peribadatan,” lanjutnya.
Laikmen Sipayung mengatakan, dalam laporan tersebut, Aliansi KBB Lampung menuntut Polda Lampung dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi, khususnya pada peristiwa pembubaran ibadah GKKD Bandar Lampung, jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain melapor ke Polda Lampung, Aliansi KBB Lampung mendorong pemerintah agar mencabut SKB dua menteri tentang izin mendirikan bangunan ibadah. Selanjutnya aliansi akan berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyampaikan SKB dua menteri ke pusat.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung, karena pelarangan ibadah tersebut pernah juga terjadi.
“Dari proses itu, kami berkumpul dari lintas agama dan aliansi lainnya untuk menyampaikan ke Polda Lampung, untuk menindaklanjuti tegas terhadap peristiwa tersebut,” kata Sumaindra Jarwadi. Selain itu, aliansi turut mendorong untuk menjamin keamanan tiap warga negara dalam melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
Menurut Sumaindra Jarwadi, aliansi menilai SKB tersebut bisa menjadi muara persoalan diskriminasi bagi warga negara yang terjadi di Lampung, dalam menjalankan ibadah. Tentunya persoalan tersebut berbuntut pada pembangunan rumah ibadah yang menjadi terhambat.
“Kami mendorong negara agar menyelesaikan persoalan ini, karena konteks mendirikan rumah ibadah itu ada campur tangan negara, tetapi yang terjadi di Lampung itu tidak ada,” jelas Sumaindra Jarwadi.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video amatir yang direkam ponsel jemaat gereja terlihat ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD. Dari lima orang tersebut salah satunya merupakan Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
“Sabar pak, ini lagi ibadah,” ujar seorang jemaat yang ada dalam video tersebut.
Lalu, pria berbaju biru langsung mendobrak dan memaksa masuk ke dalam gereja serta menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.