Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kalimantan Timur, Nixon Butarbutar menyampaikan bahwa penghalangan pendirian gereja di Provinsi ‘Bumi Etam’ kerap kali terjadi. Karena itu, ia ingin permasalahan itu segera diselesaikan. Sebab, kebebasan beragama sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 29 terkait kehidupan keagamaan.
Hal penting itu disampaikan Nixon pada event ‘KSP Mendengar’ yang dihadiri Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di, Balikpapan, Jumat, 18 Juni 2021.
Pada kesempatan ini, para pemuda yang tergabung di GAMKI dan GMKI Kaltim, menyerahkan aduan terkait pengurusan perizinan pendirian gereja.
Tidak hanya itu, Nixon juga meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang peraturan perizinan pendirian rumah ibadah harus segera dievaluasi, sehingga, masyarakat mudah untuk melakukan pendirian rumah ibadah.
“Dalam kesempatan ini, saya selaku ketua DPD GAMKI Kaltim ingin menyampaikan secara tertulis salah satu permasalahan persoalan izin pembangunan gereja di Samarinda. Kami memiliki bukti dan berkas-berkas pendukung,” kata Nixon.
“Bukti yang kami miliki menunjukan bahwa segala persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak gereja dan jemaat. Hanya pemerintah setempat belum memberikan ijin tanpa alasan jelas,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah VI GMKI, Velya G Pasila Galla menambahkan, mereka melaporkan beberapa kasus perizinan pembangunan gereja di Kaltim yang bermasalah. Salah satunya konflik perizinan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan Samarinda Seberang.
Saat ini gereja itu mendapat kesulitan dari pemerintah setempat. Masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah di provinsi itu. Karena itu, ia ingin permasalahan tersebut bisa diselesaikan sampai pada akar permasalahannya.
“Kami tidak ingin, isu intoleransi ini akan tumbuh subur seiring dengan akan dilakukannya perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga, dari sekarang, permasalahan ini harus segera terselesaikan,” tegasnnya.
Menanggapi laporan terkait permasalahan izin pendirian rumah ibadah di Kaltim, Ali Mochtar Ngabalin mengaku akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Ia tidak mau permasalahan diskriminasi terhadap kaum minoritas terus terjadi.
Sebab, di daerah yang mayoritas beragama Kristen, pembangunan masjid tidak pernah mengalami hambatan. Bahkan, masyarakatnya saling membantu.
“Di Papua, misalnya. Pengurusan ijin pembangunan masjid tidak pernah mengalami kesusahan. Masyarakat di sana saling membantu. Begitu juga masyarakat di luar Papua harusnya saling membantu dan tidak melakukan diskriminasi terhadap masyarakat minoritas,” ungkapnya.
Kegiatan ‘KSP Mendengar’ ini dihadiri oleh puluhan peserta dari setiap utusan organisasi kemahasiswaan, kesukuan, kepemudaan, keagamaan dan lainnya yang ada di Kalimantan Timur.