Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi, menyikapi pelarangan Ibadah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Jemaat Kayuringin Jalan Siput Raya No. 102 Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi.
- Menyesalkan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melakukan pelarangan terhadap peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin yang telah mencederai prestasi Kota Bekasi sebagai Kota Toleran Kedua di Indonesia.
- Oleh sebab itu, kami mendesak Penjabat Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad agar segera mencopot oknum ASN tersebut dari jabatannya. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pj.Walikota Bekasi kepada masyarakat.
- Meminta kepada Penjabat Walikota Bekasi agar segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Sementara Peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin, sebagaimana dengan isi Bab V Pasal 18 dan Pasal 19 PBM N0. 9/8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti komitmen pemerintah terkait toleransi di Kota Bekasi.
- Kami mengingatkan kepada seluruh pihak agar peristiwa ini tidak disangkut-pautkan dengan agenda politik pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
- Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bekasi agar tetap menjaga dan memelihara kerukunan dan kehidupan yang harmonis di antara seluruh warga.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Salam Toleransi!!!!
Kota Bekasi, 24 September 2024
UT OMNES UNUM SINT ORA ET LABORA
Geraldo Aritonang Togu Silalahi, S.H.
Ketua Cabang GMKI Kota Bekasi Ketua Cabang GAMKI Kota Bekasi