LAMONGAN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Timur bersama Gusdurian Jawa Timur melakukan kunjungan ke Pepanthan GKJW di Ngimbang Kabupaten Lamongan. Pepanthan ini merupakan bakal gereja yang ditolak oleh salah satu ormas di Ngimbang, Lamongan.
Menurut keterangan Heni, yang merupakan salah satu ketua Pepanthan GKJW Ngimbang Lamongan, sejak tahun 1988 Pepanthan Ngimbang sudah mendapatkan ijin dari Kemenag Jawa Timur, namun penolakan mulai muncul sejak tahun 2016 setelah jemaat Pepantan Ngimbang melaksanakan natal bersama disana, penolakan itu muncul dalam bentuk surat penolakan dari salah satu ormas yang ditujukan kepada kepolisian setempat (Ngimbang).
“Para jemaat telah mengurus surat ijin ke kepala desa Ngimbang, Lamongan dan surat ijin pun telah diberikan pihak pemerintah desa. Namun masih juga tetap dipermasalahkan oleh sebagian ormas di daerah tersebut,” ungkapnya.
Sampai sekarang Pepanthan GKJW Ngimbang masih belum diperbolehkan untuk melakukan ibadah, alasannya belum mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dalam melakulan advokasi, telah hadir ke Pepantan Ngimbang Lamongan , antara lain Koordinator Gusdurian Jawa Timur Gus Imam Almaliki , Sekretaris DPD GAMKI Jawa Timur GAMKI Niko Suseno Jaya, Koordinator Gusdurian Moker Gus Ilul dan Kukun Triyoga sebagai advokasi Gusdurian Mojokerto.
“Kehadiran GAMKI Jatim dan Gusdurian Jatim adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak jemaat Pepanhtan GKJW Ngimbang sesuai amant UUD Pasal 29 ayat 2,” kata Ketua DPD GAMKI Jatim Arnold Panjaitan.
GAMKI Jatim dan Gusdurian Jatim juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menindak lanjuti surat yang sudah dilayangkan oleh pengurus Pepanthan GKJW Ngimbang agar segera memberikan ijin kepada Pepantan GKJW Ngimbang Lamongan, untuk bisa kembali melakukan ibadah di Pepanthan tersebut.
Koordinator Gusdurian Jawa Timur Gus Imam Al Maliki mengatakan, pihaknya datang berkunjung ke GKJW Pepanthan Ngimbang Lamongan untuk mendengar langsung kronologi penutupan rumah ibadah tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan semangat, terus menebar kebaikan sambil menunggu langkah ke depan. Kami berharap agar Pemkab Lamongan segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan oleh pengurus Pepantan GKJW Ngimbang,” ungkapnya.
Selain itu ia juga meminta, supaya Pemkab Lamongan segera memberikan izin kepada Pepantan GKJW Ngimbang agar bisa difungsikan buat ibadah lagi. Menurut dia, setiap warga negara dilindungi beribadah oleh Pemerintah Indonesia.
“Kunjungan kami ke sini untuk memberikan dukungan kepada para jemaat GKJW Ngimbang. Kami juga menuntut Pemkab Lamongan segera memberikan izin rumah ibadah Pepanthan Ngimbang,” pungkasnya.