JAKARTA, gamki.or.id– Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada pemilu 2024 yang akan dibentuk komisi III DPR RI, tidak perlu dilakukan. Sebab, TNI-Polri telah memiliki mekanisme tersendiri. Pun termasuk penindakan yang jika ada anggotanya yang terlibat.
“Polri sudah memiliki divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri. Dalam UU Nomor 2/2002 tentang POLRI juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik,” kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Minggu, 19 November 2023.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan arahan agar Polri menjaga kamtibmas. Sehingga, kondusifitas sebelum dan sesudah Pemilu bsa terlaksana dengan baik.
“Sederhana saja sebenarnya, kalau memang ada bukti ketidaknetralan, langsung saja lapor ke Propam. Kemudian dengan keterbukaan informasi saat ini, viralkan saja. Ada pengawasan langsung oleh publik,” terangnya.
“Jadi, jangan ada tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, yang kemudian menjadi isu-isu yang tidak enak di tengah masyarakat, padahal masih dugaan atau tidak ada buktinya,” tambahnya.
BACA JUGA: LBH GAMKI Komitmen Bantu Masyarakat Desa Bondo
Pria lulusan Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak begitu saja membuat pernyataan yang dapat meresahkan masyarakat. Setelah itu menjatuhkan independensi atau marwah dari institusi TNI dan Polri.
Publik juga harus bertanggung jawab dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat. Terutama di dunia media sosial (medsos). Agar tidak menjadi informasi bohong (hoaks) yang beredar. Serta pencemaran nama baik.
“Kalau ada mendengar informasi pelanggaran atau ketidaknetralan, dipastikan dulu. Dicek infonya benar atau tidak. Apa ada buktinya. Jangan-jangan hanya rumor. Masih katanya-katanya saja,” tegasnya.
Menurutnya, semua instansi memiliki aturan masing-masing. Juga sudah memiliki fungsi pengawasannya sendiri. Termasuk instansi yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Mulai dari KPU, Bawaslu, Polri dan TNI.
Terpenting masyarakat harus mengetahui cara yang ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga-lembaga terkait, misalnya Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya diharapkan bisa menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat.
“Menjaga netralitas memang menjadi tugas pokok para perangkat pelaksana Pemilu. Antara lain: KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan lainnya. Untuk itu diharapkan juga partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat mengawasi perjalanan Pemilu, sehingga berjalan dengan damai dan bermartabat,” katanya lagi. (*)