Banten – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indoensia (GAMKI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkejut di hari Minggu (29 September 2024) dimana umat Kristen harusnya melaksanakan ibadah dengan damai dan tenang, saat di pagi hari kami diinformasikan adanya penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) yang berada di RT 03 RW O1 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Lebih dari itu, GAMKI Kota Tangsel mengecam penolakan izin pendirian rumah ibadah tersebut dan juga menyesalkan Spanduk penolakan yang banyak dipasang disekitar lokasi, Kejadian tindakan diskriminasi ini bukan kali pertama ada di kota Tangerang Selatan. Sebelumnya ada juga penolakan di pamulang dari RT dan beberapa warga setempat yang membubarkaan ibadah Rosario dirumah yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Unpam.
Dengan kejadian ini, Ketua DPC GAMKI Kota Tangsel, Adi Saputra Simanullang, mengatakan tindakan Penolakn izin pendirian rumah ibadah ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi di Kota Tangerang Selatan yang dimana masyarakatnya sangat Majemuk. Beliau juga berharap Pemkot Tangsel dan jajarannya menindak tegas pelaku/oknum intoleran.
“Menurut Informasi warga yang ditemui di lokasi, Gina, memang hari Minggu pagi spanduk penolakan izin pendirian GKJ baru dipasang, namun belum diketahui siapa oknum yg memasangnya, Namun diinformasikan untuk Izin Rumah Ibadah GKJ sudah ada, dan komunikasi RT & RW setempat juga sangat baik, setiap ada kegiatan sering diundang oleh pengurus GKJ, tetapi pengurus GKJ Masih mencari tahu siapa pelaku pemasangan spanduk penolakan izin tersebut,” jelasnya.
GAMKI Kota Tangsel akan terus mengawal hingga tuntas dan Kami mendapat informasi juga dari Pengurus GKJ sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Tangsel. Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota Tangsel yang majemuk. kiranya FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama. Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk, Ucap Adi Saputra Simanullang yang juga merupakan Pengurus Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kota Tangsel.
“Kejadian ini sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus di kota tangerang selatan. Kan sudah jelas, di dalam pasal 29 Ayat (2) menegaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. DPC GAMKI Kota Tangsel melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,” sambungnya.