JAKARTA, gamki.or.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Beberapa organisasi hadir dalam kegiatan ini. Diantaranya, DPP GAMKI, PIKI, dan beberapa organisasi lain. Diikuti oleh seluruh mahasiswa baru yang merupakan program wajib sebagai pendidikan anti korupsi.
Pemateri pada kegiatan ini adalah Pdt Gomar Gultom (Ketua Umum PGI), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK RI), dan Tomson Situmeang (Wakil Dekan Fakultas Hukum UKI). Penyelenggaraan kegiatan ini sebagai komitmen PGI untuk mitigasi korupsi di Indonesia. Hadir selalu mendukung KPK, PGI ingin pemberantasan korupsi berjalan dengan baik meski mendapat beberapa kali percobaan pelemahan lembaga.
Korupsi adalah akar dari segala masalah di dunia. Pendeta Gomar menjelaskan bahwa Indonesia masih kalah dengan negara Skandinavia dalam indeks transparansi.
“Negara-negara itu menunjukkan perbedaan mencolok dengan Indonesia, di pasar modern mereka tidak khawatir untuk meninggalkan dorongan bayi mereka di luar area,” ujar Ketum PGI 2019-2024.
“Korupsi adalah kebobrokan moral yang tidak mampu mencerminkan gambar Allah. Korupsi tidak hanya menciderai bangsa dan negara tetapi juga sebagai manusia secara pribadi. Tidak ada faktor tunggal sifat koruptif namun salah satunya adalah budaya instan, di mana orang Indonesia tidak terbiasa kerja keras dan semua ingin cepat tidak peduli proses, contoh mencontek. Karena itu pendidikan di Indonesia perlu dievaluasi,” tutup Pdt Gomar.
Pembahasan mengenai KPK dan korupsi di Indonesia harus dilihat dari dasar hukum yang ditetapkan dan berlaku. Secara kelembagaan, KPK diberi tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Uraian tugas KPK ialah supervisi, kordinasi, penyelidikan, penyidikan, eksekusi, dll,” tegas Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK RI. “Pendidikan anti korupsi sangat penting karena pemberantasan korupsi tidak mudah, dan pendidikan merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi,” tutup Johanis.
Senada dengan dua pemateri sebelumnya, Tomson Situmeang, Wakil Dekan Fakultas Hukum UKI menegaskan bahwa pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi sangat penting. “Korupsi tidak hanya terbatas pada saat penyelenggara negara melakukan penyelewengan anggaran negara, itu sudah masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujar Tomson Situmeang.
Menurut Tomson tindakan kecil yang kita lakukan masuk dalam kategori korupsi adalah terlambat dan mencontek, titip absen, serta pelanggaran lalu lintas. “Tindakan koruptif tidak hanya merusak bangsa dan negara, namun juga berdampak pada keluarga, lingkungan, bahkan diri sendiri,” tutup Wakil Dekan FH UKI.
Sebagai penutup, Pdt Gomar menyampaikan terima kasih kepada UKI dan KPK. “Semoga menguatkan tekad kita semua untuk anti korupsi tetap terjaga. Bagaimana kita belajar mengatakan cukup karna pada dasarnya kita selalu menginginkan lebih. Perlunya mengembangkan habitus baru hidup sederhana, jujur, kerja keras, disiplin. bila bisa terjadi maka Indonesia emas bukan cemas,” tegas Pdt Gomar.