Deprecated: The $control_id argument is deprecated since version 3.5.0! in /home/u8139215/public_html/wp-content/plugins/elementor/modules/dev-tools/deprecation.php on line 304
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
No Result
View All Result
Home Press Release

Berjalan 19 Tahun, Otonomi Khusus Papua Belum Teraktualisasi Dengan Baik

December 16, 2020
in Press Release
Berjalan 19 Tahun, Otonomi Khusus Papua Belum Teraktualisasi Dengan Baik

Pemerintah punya komitmen dan spirit yang besar untuk membangun Papua. Undang- undang Otsus adalah satu-satunya alat untuk mempercepat pembangunan Papua. Namun satu hal yang harus kita perangi dan berantas bersama adalah korupsi yang merajalela. Hal ini disampaikan Dr. Bahtiar, Plt. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri dalam acara seminar sesi II Rakernas DPP GAMKI di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020).

“Siapa yang korupsi dan di level mana dia korupsi. Ini hal yang harus kita kawal. Sehingga, ketika penyakit korupsi itu hilang, maka pengalokasian dana Otsus akan tepat sasaran. Kesejahteraan akan terlihat di Papua,” ujar Dr. Bahtiar yang hadir sebagai pembicara dengan tema “Jokowi Bersama Masa Depan Papua Pasca Otonomi Khusus”.

Maka dengan ini, dikatakan Dr. Bahtiar, GAMKI harus menjadi fasilitator antara aspirasi masyarakat Papua dengan kebijakan pemerintah.

“GAMKI mempunya potensi untuk menembus batas-batas komunikasi yang selama ini tersendat. Kami yakin sumber daya manusia GAMKI mampu menjadi mediator. GAMKI harus mampu memberikan masukan kepada pemerintah sebagai solusi untuk pembangunan Papua kedepannya,” ucapnya.

Sementara itu, menurut akademisi Universitas Cendrawasih, Dr. Yustus Pondayar mengatakan bahwa lahirnya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah untuk kebijakan dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik. Namun hal ini belum sepenuhnya bisa menjawab rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, maupun HAM.

“Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua faktor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sosial politik yang berakumulasi pada tuntutan disintegrasi Papua,” sambung Dr. Yustus.

Selama 19 tahun aktualisasi otonomi khusus Papua, apabila ditinjau dari aspek normatif, Dr. Yustus mengatakan bahwa materi muatan atau substansi yang diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Povinsu Papua tersebut tidak bisa diaktualisasikan. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah berkembang dengan cepat.

“Hubungan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam kerangka Otsus itu sama sekali kabur dan tidak jelas. Kapan hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam kerangka Otsus terjadi. Ada pula UU Otsus yang tidak bisa diaktualisasikan,” kata dia.

Sementara itu dari aspek empiris, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih ini mengatakan, Pemprov Papua tidak meletakkan atau menyusun dokumen rencana pembangunan otonomi khusus. Sehingga tidak ada indikator ketercapaian yang diinginkan.

“Yang terjadi juga adalah bahwa Otsus dapat diatur dengan Perdasus, sehingga Gubernur maupun Bupati mengatur dana tersebut sesuai dengan perspektifnya sendiri. Seharusnya pemerintah pusat harus mengarahkan penggunaan dana tersebut. Acapkali dana Otsus dipakai untuk kepentingan kampanye politik,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlalu banyak melakukan evaluasi tanpa mengambil langkah-langkah penataan untuk penguatan UU Otsus.

“Realita yang terjadi juga adalah bahwa DPR RI lemah dalam melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban kepada Presiden. UU Otsus telah berjalan 19 tahun, tetapi DPR RI sama sekali tidak ada melakukan evaluasi,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Dr. Yustus, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan moratorium UU Otsus Papua untuk sementara waktu agar adanya evaluasi total terhadap pelaksanaan UU Otsus. Hal ini utnuk mencari solusi terbaik.

“Supaya kedepan tidak terkesan adanya kecurigaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan sebaliknya,” tutupnya.

ShareTweetPin

Related Posts

Temui Kapolres Sidoarjo, DPC GAMKI Dapatkan Dukungan Gelar Konpercab
Press Release

Temui Kapolres Sidoarjo, DPC GAMKI Dapatkan Dukungan Gelar Konpercab

SIDOARJO – Pesan menarik terungkap dalam audiensi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Sidoarjo Kapolresta...

January 30, 2023
Audensi dengan Pimpinan DPRD, Pantia Kongres GAMKI: Harus Sukses, Ini Soal Harga Diri Maluku
Press Release

Audensi dengan Pimpinan DPRD, Pantia Kongres GAMKI: Harus Sukses, Ini Soal Harga Diri Maluku

AMBON – Langkah maju menyongsong Kongres Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di Provinsi Maluku terus terjadi. Pengurus Dewan Pimpinan...

January 30, 2023
Maret Nanti, Ambon Dipastikan Jadi Tuan Rumah Kongres XII GAMKI
Press Release

Maret Nanti, Ambon Dipastikan Jadi Tuan Rumah Kongres XII GAMKI

AMBON - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memastikan  menggelar Kongres XII di Kota Ambon pada 19-23 Maret 2023. Ketua...

January 25, 2023
Natal Bersama Pemuda Balikpapan: Kompak dan Solidkan Anak Muda Lintas Gereja
Press Release

Natal Bersama Pemuda Balikpapan: Kompak dan Solidkan Anak Muda Lintas Gereja

BALIKPAPAN - Suasana sukacita Natal hangat terasa di kalangan pemuda-pemudi umat Kristen dan Katolik di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ribuan pemuda-pemudi...

January 23, 2023
Next Post
PBNU: Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah Tidak Untuk Mempersulit Pembangunan Rumah Ibadah

PBNU: Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah Tidak Untuk Mempersulit Pembangunan Rumah Ibadah

Staf Khusus Milenial Presiden: Anak Muda Gereja Harus Mengubah Mindset dan Tingkatkan Skill

Staf Khusus Milenial Presiden: Anak Muda Gereja Harus Mengubah Mindset dan Tingkatkan Skill

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Deny Moy-Nostra Killa Pimpin DPC GAMKI Rote Ndao

Deny Moy-Nostra Killa Pimpin DPC GAMKI Rote Ndao

June 3, 2021
BLT Dana Desa, GAMKI: Pemerintah Desa Harus Transparan, Jangan Pilih Kasih!

BLT Dana Desa, GAMKI: Pemerintah Desa Harus Transparan, Jangan Pilih Kasih!

December 16, 2020
Serobot Laut Natuna Utara, GAMKI: China Tidak Memiliki Dasar Hukum

Serobot Laut Natuna Utara, GAMKI: China Tidak Memiliki Dasar Hukum

December 16, 2020
Hadiri Natal GAMKI Halsel, Wakil Bupati Bassam Kasuba: Natal Bawa Berkah Jaga Kebersamaan

Hadiri Natal GAMKI Halsel, Wakil Bupati Bassam Kasuba: Natal Bawa Berkah Jaga Kebersamaan

December 21, 2022

Categories

  • Dukacita
  • Hari Besar
  • Konsolidasi Organisasi
  • Opini
  • Press Release
  • Sosok
  • Uncategorized

Instagram

Disclaimer

Website resmi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Seluruh isi (tulisan, foto, video) adalah milik GAMKI.

  • Kontak Kami
  • Press Release
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami