HALMAHERA SELATAN – Menyambut “Hari Sumpah Pemuda” Ke-93, Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan sosialisasi UU ITE di SMA Negeri 7 Halsel, Sabtu, 30 Oktober 201.
Kegiatan sosialisasi bertema “Torang Milenial, Torang yang Bermedia Sosial,” itu, dihadiri langsung sebagai pemateri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Halsel, Kasat Binmas Polres Halsel dan jajaran, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC GAMKI, Verking Heral Golongi, ketua dan pengurus DPC GAMKI Halsel selaku pelaksana kegiatan serta puluhan siswa – siswi SMA Negeri 7 Halmahera Selatan.
Mewakili pengurus DPC GAMKI Halsel, Ketua Leoner Hana Salaudin, S.P kepada media pers menyampaikan ucapan terima kasih untuk Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Halsel dan Dewan Guru, Bidang Kesiswaan dan Adik adik Osis SMA NEGERI 7 Halsel serta ucapan terimakasih juga buat nara sumber dari Sat Binmas Polres Hal-sel, Kabid Informatika Hal-sel dan Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC GAMKI Halsel.
Selaku Ketua DPC GAMKI Halsel Lioner mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk memberi dampak positif kepada pelaku pengguna media sosial (Medsos)
“Medsos yang terarah pada nilai-nilai negatif seperti memberi berita hoax yang merugikan banyak orang sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak baik yang berakhir pada tindak pidana, karena melanggar Undang Undang ITE,” kata Lioner.
Lanjutnya adik adik peserta sosialisasi dimasa digital saat ini wajib menggunakan Medsos dengan baik demi kepentingan proses belajar mengajar dan menikmati dunia- digital dalam meningkatkan SDM, dari pada menggunakan Medsos yang tidak berdampak positif dalam mengembangkan potensi diri untuk adik adik siswa siswi SMA negeri 7 Halsel.
“Harapan Saya selaku ketua DPC GAMKI Halmahera Selatan kiranya dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi dampak positif kepada seluruh penguna medsos secara khusus kepada adik adik siswa siswi SMA Negeri 7,” kata Lioner.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Halmahera Selatan Iptu Sudarlin La None saat diwawancara wartawan usai memberikan materi sosialisasi UU ITE menyampaikan hampir secara keseluruhan media telah menjadi kebutuhan masyarakat dalam hal berkomunikasi.
‘Pada prinsipnya para pengguna media sosial harus mengggunakan dengan hal positif sehingga menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan mereka sendiri,” tukasnya.
Menurutnya para pengguna media sosial telah diikat dengan aturan melalui UU ITE yakni UU No 11 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008.
“Atas undang – undang tersebut semoga masyarakat bisa menyadari dan mengedepankan kesadaran hukum dalam bermedia sosial dan taat terhadap hukum yang dapat merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau dan berharap adanya sosialisasi tersebut para pengguna media sosial untuk kalangan milenial lebih memahami pengelolan akun media sosial yang baik dan bisa mengoleksi konten – konten yang positif sehingga terhindar dari ujaran kebensian serta isu sara dan lain – lain,” kata IPTU Surdin.
DPC GAMKI juga memberikan Sertifikat penghargaan kepada masing masing Narasumber dan Pengurus OSIS SMA Negeri 7 yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi UU ITE.