GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
No Result
View All Result
Home Press Release

Diskusi Publik GAMKI Bahas Permendikbud 30/2021: Perguruan Tinggi Darurat Kekerasan Seksual!

December 12, 2021
in Press Release
Diskusi Publik GAMKI Bahas Permendikbud 30/2021: Perguruan Tinggi Darurat Kekerasan Seksual!

JAKARTA – Lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang menuai pro-kontra memantik diskusi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Sabua Perempuan Maluku Utara, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Secara umum kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G UUD) dan negara bertanggungjawab untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 28I UUD,” kata Inspektur Jendeal Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang

Chatarina memaparkan, ada tiga konsep hak asasi masusia yang harus dipahami di antaranya martabat manusia (human dignity), kesetaraan (equality) dan tanggungjawab negara (state responsibility).

Martabat manusia yang dimaksudkan adalah hak asasi manusia melekat dalam kemanusiaan setiap manusia, martabat kemanusiaan yang harus dijaga dan dilindungi.

Kesetaraan ialah menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia, setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.

Selain itu, negara wajib dan bertanggungjawab untuk mentaati serta tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen–instrument HAM.

Ia menambahkan, berdasarkan data kasus kekerasan seksual dari berbagai lembaga mengungkap bahwa perguruan tinggi darurat kekerasan seksual.

Data-data tersebut diperoleh dari komnas perempuan (2015-2020) melaporkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di jenjang pendidikan tinggi.

Selain itu, kanal aduan eksternal (2019) melaporkan berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, terdapat 89% perempuan 4% laki-laki menjadi korban  kekerasan seksual. Lalu, Survei Kemdikbud (2020) 77% dosen menyatakan kekerasan  seksual pernah terjadi di  kampus, 63% dari mereka tidak melaporkan  kasus yang diketahuinya  kepada pihak kampus.

Berbagai modus kekerasan seksual di antaranya memanfaatkan relasi kuasa (dosen/senior), bimbingan tugas/tugas akhir dengan pertemuan di luar/dalam kampus dan diluar/dalam jam kerja, berdalih untuk melakukan pengobatan/penelitian dengan subjek mahasiswa/i, memberikan sanksi bernuansa seksual, proses seleksi anggota baru mahasiswa masuk organisasi mahasiswa, perlakuan bernuansa seksual dalam kegiatan ospek.

“Inilah yang menjadi dasar diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Bagaimana proses pendidikan dapat berjalan dengan baik jika lingkungan pendidikan tidak aman dan nyaman?” tanyanya retoris.

Adapun solusi atas kasus kekerasan seksual yang diatur Permendikbud ini di antaranya untuk memenuhi  hak setiap WNI atas  pendidikan tinggi yang aman, memberi kepastian  hukum bagi pemimpin  perguruan tinggi untuk  mengambil langkah tegas, semakin  teredukasinya seluruh kampus di  Indonesia tentang isu dan hak korban kekerasan  seksual, menciptakan  budaya akademik yang sehat  dan aman semakin kuat.

“Kita semua punya tanggungjawab melakukan edukasi untuk menerjemahkan serta membangun kesepahaman bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan bahwa kekerasan sifatnya kompleks, dapat dikaji dari berbagai tataran ilmu pengetahuan mulai dari kriminologi, hukum, sosiologi dan psikologisnya.

Penelitian Institute for Criminal Justice Reform di seluruh provinsi di Indonesia menyatakan dari 2000 responden ada 71,8 persen dari penduduk Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual, dan 66,7 persen di antaranya perempuan.

“Di Asia Pasifik, Indonesia adalah salah satu negara paling berbahaya, selain Filipina. Konservatisme yang melanggengkan patriarki, maskulinitas laki-laki terhadap perempuan menjadi faktor Indonesia dikenal sebagai negara paling tidak aman bagi perempuan,” terang Maidina.

Mengatur kekerasan seksual berbasis konsen sama dngan melindungi korban. Perlindungan negara ada pada perlindungan individu. Kita jelas menyepakati semua manusia tidak ada yang memiliki manusia lain. Manusia sebagai makhluk merdeka memiliki akal budi memegang penuh hak menentukan terlibat ataupun tidak terlibat dalam hubungan seksual.

“Ketika suatu hubungan seksual dilakukan dengan ancaman, kekerasan, ancaman kekerasan ataupun ada penyalahgunaan relasi kuasa maka terjadi penyerangan terhadap akal budi dan hak tersebut,” ingatnya.

Bahkan dalam hubungan yang legal sekalipun konsen harus ada, contohnya yakni pemidanaan pemaksaan hubungan seksual dalam UU PKDRT, Pasal 288 KUHP.

“Jika dipaksakan diatur dengan larangan tindakan seksual berdasarkan hubungan legal, korban kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Semua korban akan jadi pelaku. Korban akan dipersalahkan, dan orang yang perlu dlindungi tak terjangkau,” tegasnya.

Tags: Diskusi PublikKekerasan SeksualPermendikbud 30/2021
ShareTweetPin

Related Posts

Wujud Konkret Kasihi Sesama, GAMKI Simalungun Bagikan 62 Paket Sembako
Press Release

Wujud Konkret Kasihi Sesama, GAMKI Simalungun Bagikan 62 Paket Sembako

SIMALUNGUN – DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun membagikan 62 paket sembako di Nagori Limag Raya, Kecamatan...

March 20, 2023
Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Raya, GAMKI Simalungun: Wujud Cinta Kasih dan Dukungan untuk Pulih dari Musibah
Press Release

Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Raya, GAMKI Simalungun: Wujud Cinta Kasih dan Dukungan untuk Pulih dari Musibah

Pengurus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Kabupaten Simalungun mengunjungi tujuh keluarga korban kebakaran di Lingkungan XI Kelurahan Pematang...

March 11, 2023
GAMKI NTT Berbagi Kasih dengan Korban Bencana di Takari
Press Release

GAMKI NTT Berbagi Kasih dengan Korban Bencana di Takari

KUPANG - Masyarakat kecamatan Takari, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berduka imbas bencana alam yang melanda daerahnya. Tingginya...

March 11, 2023
GAMKI Kota Semarang dan Yayasan SALT Indonesia Gelar Dua Hari Seminar: Berdiri Teguh di Tengah  Badai
Press Release

GAMKI Kota Semarang dan Yayasan SALT Indonesia Gelar Dua Hari Seminar: Berdiri Teguh di Tengah Badai

SEMARANG - Peran Gereja harus kuat, pondasi iman harus bisa menjadi prinsip umat jemaat gereja saat ini. Tantangan tantangan yang...

March 4, 2023
Next Post
Konsolidasi Nasional dengan Menko Luhut, GAMKI Minta Kebijakan Pemerintah Tak Untungkan Kelompok Tertentu

Konsolidasi Nasional dengan Menko Luhut, GAMKI Minta Kebijakan Pemerintah Tak Untungkan Kelompok Tertentu

Empat PAC Tapanuli Utara Dilantik, GAMKI Makin Dekat Jangkau Medan Pelayanan

Empat PAC Tapanuli Utara Dilantik, GAMKI Makin Dekat Jangkau Medan Pelayanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jelang Natal, GAMKI Lakukan Kunjungan Kasih Ke Asrama Mahasiswa Papua

Jelang Natal, GAMKI Lakukan Kunjungan Kasih Ke Asrama Mahasiswa Papua

December 9, 2021
Ucapkan Selamat Rakernas, Menpora Zainudin Amali Harapkan GAMKI Jadi Gerakan Pemuda Pelopor dan Pemersatu Bangsa

Ucapkan Selamat Rakernas, Menpora Zainudin Amali Harapkan GAMKI Jadi Gerakan Pemuda Pelopor dan Pemersatu Bangsa

October 29, 2021
Konperda IV GAMKI Kalteng: Meneguhkan Nasionalisme dan Ekumenisme dengan Nilai-nilai Pancasila

Konperda IV GAMKI Kalteng: Meneguhkan Nasionalisme dan Ekumenisme dengan Nilai-nilai Pancasila

December 18, 2021
Dapur Umum GAMKI Siapkan Nasi Bungkus Gratis Untuk Warga Terdampak Corona

Dapur Umum GAMKI Siapkan Nasi Bungkus Gratis Untuk Warga Terdampak Corona

December 16, 2020

Categories

  • Dukacita
  • Hari Besar
  • Konsolidasi Organisasi
  • Opini
  • Press Release
  • Sosok
  • Uncategorized

Instagram


Notice: Undefined offset: 1 in /home/u8139215/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/InstagramWidget.php on line 384

Disclaimer

Website resmi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Seluruh isi (tulisan, foto, video) adalah milik GAMKI.

  • Kontak Kami
  • Press Release
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami