SALATIGA – Suara keras datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Salatiga atas terjadinya aksi intoleransi penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, pada Minggu 19 Februari 2023.
DPC GAMKI Kota Salatiga mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar mengusut tuntas tindakan intoleransi penghentian paksa Ibadah Minggu GKKD Bandar Lampung. Sikap tegas pemerintah akan memberikan rasa aman bagi setiap pemeluk agama dalam beribadah menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
“GAMKI Kota Salatiga juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh aksi intoleran yang belakangan ini sering terjadi. Mari kedepankan semangat kebangsaan serta menghargai hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing,” kata Ketua DPC GAMKI Kota Salatiga Mardiono Arron Daus Unas didamping Sekretaris Michael Warraouw.
“DPC GAMKI Kota Salatiga mengecam keras penghentian paksa Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung. Tindakan intoleransi ini sangat tidak terpuji dan memalukan,” kata Aron
Menurut Aron, aksi di Lampung itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 E ayat 1, Pasal 28 I ayat 1 dan 2, dan Pasal 28 J, dan Pasal 29 ayat 2 yang pada pokoknya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing serta mendapat perlindungan dan berbas dari perlakuan diskriminatif”.
Untuk itu, GAMKI Salatiga mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelaku intoleransi di Indonesia.