CIMAHI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Kota Cimahi, Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Cimahi tentang perlunya Guru Agama Kristen di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi.
Aspirasi DPC GAMKI Kota Cimahi untuk menghadirkan Guru Agama Kristen khususnya SD dan SMP di Kota Cimahi pada Rabu 22 Februari 2023 di DPRD Kota Cimahi diterima Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PDI Perjuangan Freddy Siagian, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PKS Kania Intan Puspita, dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi Gerindra Irma Indriyani.
Ketua DPC GAMKI Kota Cimahi Pranjani H L Radja berterimakasih kepada DPRD Cimahi yang telah menyempatkan waktunya untuk beraudiensi, sehingga dapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. “Aspirasi ini kami lakukan sebagai peran serta partisipasi masyarakat (civil society) dalm hal ini DPC GAMKI Kota Cimahi yang kami lakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance,” kata Pranjani.
Selain didampingi Wakil Ketua Organsiasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPC GAMKI Kota Cimahi, sekaligus Ketua Pelaksana Dies Natalis DPC GAMKI Cimahi ke-2 Lawra Roriza Sitinjak dan Bendahara DPC GAMKI Kota Cimahi Loui Vito Sihombing, hadir juga aktivis perwakilan Guru Sekolah Minggu dari Satu Gereja di Kota Cimahi Bang Lasroha Rajagukguk selaku, Pembina GAMKI Cimahi Yun Pieter dan Nina Nainggolan serta pegiat Pemuda Kristen di Kota Cimahi Asrillia Montimi.
Pranjani kemudian aspirasi tentang perlunya Guru Agama Kristen di setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi, secara lengkap:
1. Bahwa Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Aliniea ke 4 menegaskan “Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”, hal ini menjadi dasar dari segala perjuangan secara bersama bagi setiap kita khususnya DPRD Kota Cimahi dan GAMKI Cimahi;
2. Bahwa Penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tanggung jawab suatu negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28A – J UUD Tahun 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71 – 72 UU No. 39 Tahun 1999 bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM; oleh karenanya kita dapat melihat bahwa ini merupakan tanggung jawab pemerintah;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) menyatakan Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; dan Pasal 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat (1) menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara; hal ini yang menjadi point penting dalam penyampaian aspirasi pada saat audiensi kali ini agar kiranya kita dapat mendapatkan solusi sesuai dengan regulasi dan terciptanya persamaan hak setiap warga masyarakat Kota Cimahi;
4. Bahwa Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah, Dalam Peraturan Menteri Agama yang dimaksud dengan “Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.”
6. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 Perda Kota Cimahi No 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; menjelaskan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak 2 mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara; oleh karenanya inipun menjadi salah satu tugas DPRD Kota Cimahi untuk terciptanya penyelenggaraan tersebut di Kota Cimahi.
7. Bahwa Berdasarkan Pasal 12 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: pendidikan, kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
8. Bahwa Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 huruf g UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menyatakan “ Bahwa Kepala daerah mempunayi tugas ; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Bahwa Berdasarkan Pasal 65 ayat 2 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, menyatakan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, “Kepala daerah berwenang: mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat” dan perlu kami sampaikan bahwa aspirasi kami saat ini ialaha memohon kepada Bapak agar terciptanya guru agama Kristen di Kota Cimahi;
10. Bahwa Berdasarkan Pasal 10 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Bahwa Berdasarkan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat : (1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
12. Bahwa Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah :
1)Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama;
2)Setiap peserta didik sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
13. Bahwa berdasarkan data rekapituasi yang GAMKI Cimahi dapatkan dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi menjelaskan bahwa terdapat kurang lebih :
1.Jumlah Siswa SD yang beragama Kristen di Kota Cimahi sebanyak 1459 Siswa, terbagi dalam perempuan 703 siswi dan laki – laki = 756 siswa.
2. Jumlah SMP terdapat 805 siswa yakni kaki – laki = 413 dan perempuan = 392;
3.Jumlah Sekolah SD dan SMP di Kota Cimahi
1.SD Negeri : 91 Sekolah;
2.SD Swasta : 25 Sekolah;
3.SMP Negeri : 16 Sekolah;
4.SMP Swasta : 32 Sekolah;
14. Bahwa berdasarkan data tersebut, hal ini sebaiknya menjadi salah satu peioritas bersama, karena pendidikan sangatlah penting bagi siswa sebagai modal dasar dalam hal membangun karakter seseorang, dan seperti yang kita ketahui bahwa masa depan bangsa menjadi tanggung jawab generasi muda yang berkarakter pancasilais, sehingga harus diperhatkan agar guru pendidik agama kristen sesuai dengan perintah undang – undang dapat direalisasikan, mohon agar kiranya Bapak dapat menerima dan memperjuangkan aspirasi kami;
“Kami sampaikan aspirasi ini agar DPRD Kota Cimahi menerima dan mewujudkan serta mensupport kami selalu ke depannya, Terimakasih. Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa, Ora et Labora!” kata Pranjani H L Radja.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, mengapresiasi, menerima dan mendukung aspirasi yang sudah disampaikan GAMKI Cimahi. “Tentunya hal ini menjadi tugas bersama yang akan segera realiasikan, langkah konkret ke depan yang segera dilakukan adalah memanggil Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Kantor Wilayah Kemenag Cimahi bersama dengan Komisi IV DPRD Kota Cimahi untuk segera mencari solusi agar siswa siswi SD dan SMP di Kota Cimahi mendapatkan hak pendidikan agama Kristen,” paparnya.
Dilanjutkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PDI Perjuangan Freddy Siagian bahwa terkait aspirasi yang disampaikan adalah tentang adanya kekosongan guru agama kristen bagi setiap siswa siswa yang tentunya akan berdampak buruk bagi karakter hidup siswa siswi ke depan.
“Hal yang sangat penting sebagai solusi ialah dengan memberikan kebijakan yang dapat memerintahkan setiap sekolah untuk memiliki kewajiban menyediakan sarana pembinaan agama kristen, dan hal ini lah yang segera akan dilakukan komisi IV untuk berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Cimahi,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi PKS Kania Intan Puspita menambahkan bahwa yang menjadi kendala tidak adanya Guru Agama Kristen di SD dan SMP di Kota Cimahi dibenturkan dengan kesanggupan Kanwil Kemenag Cimahi dalam menyediakan guru agama kristen, tetapi pda dasarnya aspirasi yang disampaikan ini merupakan hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh setiap siswa siswi SD dan SMP di Kota Cimahi.
Begitu juga dengan Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Fraksi Gerindra Irma Indriyani, yang menekankan bahwa pendidikan agama Kristen sangatlah penting bagi karakter hidup siswa siswi di setiap sekolah. “Hal ini harus diperjuangankan dan harus ada kebijakan yang baik karena melalui pembinaan spiritualah melahirkan generasi generasi penerus bangsa,” kata Irma.
Aktivits perwakilan Guru Sekolah Minggu dari Satu Gereja di Kota Cimahi Bang Lasroha Rajagukguk engucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah menerima dan mengapresisi aspirasi yang telah disampaikan. Sebagai aktivis guru sekolah minggu, Lasroha menyampaikan pengalamannya tentang banyak terdapat siswa siswi yang memerlukan pembinaan agama Kristen di setiap sekolah. “Di saat siswa siswi lain mendapatkan pendidikan agamanyam siswa yang beragama kristen ini tidak mendapatkan pembinaan yang maksimal, hal inilah yang tidak patut terjadi lagi ke depannya,” kata Lasroha.
Pembina GAMKI Kota Cimahi Yun Pieter juga menyampaikan apresisi kepada DPRD yang sangat antusias menerima dan mendukung aspirasi DPC GAMKI Cimahi untuk menghadirkan guru agama kristen di Kota Cimahi. “Semangatnya adalah agar tidak ada sekolah sekolah yang melarang adanya aktivitas pembinaan agama kristen bagi siswa siswi di sekolah dasar, dan SMP,” kata Yun.
Ia menambahkan, kalaupun kemudian persoalannya adalah tidak ada guru agama Kristen yang disediakan oleh pemerintah setempat, demi menciptakan pembinaan terhadap siswa yang maksimal kita GAMKI Cimahi siap menjadi relawan untuk mengambil peran dalam menberikam pembinaan Agama Kristen tersebut,
Pegiat pemuda Kristen di Kota Cimahi Asrillia Montimi, menyampaikan pengalamannya tentang beberapa temuan terkait sekolah sekolah yang tidak memberikan izin adanya kegiatan Agama Kristen di setiap sekolah. “Hal ini harus diberikan penegasan oleh pemerintah kota setempat, karena hak pendidikan agama kristen sangatlah penting,” tegasnya.
Wakil Ketua Organsiasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPC GAMKI Kota Cimahi, sekaligus Ketua Pelaksana Dies Natalis DPC GAMKI Cimahi ke-2 Lawra Roriza Sitinjak menggarisbawahi bahwa semangatnya adalah berawal dari keresahan akibat tidak adanya guru Agama Kristen pada SD dan SMP di Kota Cimahi. Karena itu, dalam rangka Dies Natalis GAMKI Cimahi ke-2 akan melaksanakan seminar bertopik ‘Sinergitas GAMKI dan Gereja dalam menciptakan pemuda yang Nasionalis dan Oikumenis,” pada Sabtu, 4 maret 2023 di Technopark.
“GAMKI juga akan memberikan penjelasan tentang bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi siswa-siswi SD dan SMP di Kota Cimahi,” bebernya.
Dalam akhir audiensi, Pranjani H L Radja menyampaikan dengan semangat agar sinergitas GAMKI Cimahi, Gereja dan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi dapat merealisasikan harapan Guru Agama Kristen di Kota Cimahi dalam acara Dies Natalis DPC GAMKI Cimahi nanti.