Jumlah guru agama Kristen di kota Cimahi, Jawa Barat, masih sangat jauh dari yang dibutuhkan. Belum lama ini Dinas Pendidikan Cimahi mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban sekolah untuk menyediakan guru pendidikan agama yang dianut siswa, termasuk agama Kristen. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 4 Juli 2023 kemarin Pembimas Kristen Provinsi Jawa Barat mengundang GAMKI kota Cimahi serta beberapa perwakilan aktivis Kristen sekota Cimahi melakukan rapat koordinasi di Gedung Gereja Baptis Cimahi, Leuwigajah, Cimahi Selatan.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Harapan Nainggolan (Pembimas Kristen Provinsi Jawa Barat), Marnala Sagala (Staf Bimas Kristen Jawa Barat), Pranjani HL Radja, S.H., M.H., (Ketua DPC GAMKI Kota Cimahi), Melyn Theresia Debora Sagala (Wakil Sekretaris DPC GAMKI Kota Cimahi), Daniel Rajagukguk (Volunteer Pemuda Kristen dari Perwakilan Gereja di Kota Cimahi), Yun Pieter Hotma Tua, Nina Nainggolan (Pembina GAMKI Kota Cimahi), Lasroha Rajagukguk (aktivis Guru Sekolah Minggu), Pdt Setiawan (Sekretaris PGIS Kota Cimahi), Jefri Siahaan, Hendra Sijabat, Kasih, Louiz (tim Penyuluh Agama Kristen Non PNS Kota Cimahi), Yunita (Pengawas Pendidikan Agama Kristen Kota Bandung), dan Ester (Guru Pendidikan Agama Kristen).
Bimas Kristen menerangkan bahwa rapat ini ingin mendorong penerapan surat edaran Dinas Pendidikan Cimahi secara merata di setiap sekolah. Agar dengan demikian tercipta kesetaraan dalam dunia pendidikan di Cimahi. Selanjutnya dibahas pula mekanisme pembekalan kepada para guru agama Kristen guna mendukung peningkatan kompetensi pengajaran.
Pranjani HL Radja mengingatkan bahwa berdasar Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah wajib bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan dalam hal ini adalah Hak Atas Pendidikan Agama bagi seluruh siswa sesuai dengan Agama yang dianutnya.
“Jadi Bapak Ibu yang bertugas datang ke sekolah tidak perlu khawatir menghadapi oknum sekolah yang menolak terjadinya kegiatan pembelajaran agama di sekolahnya. Dasarnya adalah pasal 31 UUD 1945 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kemudian pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di situ jelas menyatakan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Lalu yang terakhir adalah pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah. Disebutkan bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,” jelasnya.
Saat ini GAMKI telah melakukan pemetaan setiap sekolah sesuai dengan wilayahnya. Terdapat sekitar 90 SD Negeri dan 25 SD Swasta di Kota Cimahi yang memerlukan guru agama sesuai dengan agama yang dianut siswanya. Kebutuhan ini harus segera dipenuhi guna meningkatkan semangat penyelenggaraan pemerintah yang toleran dan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Sebagai langkah awal, perlu dilakukan penghimpunan volunteer guru agama yang akan ditugaskan ke tiap sekolah. Untuk itu GAMKI dan PGIS Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi ke gereja-gereja di Kota Cimahi. Selanjutnya GAMKI dan Bimas Kristen Provinsi Jawa Barat akan melakukan pendampingan kepada para volunteer maupun guru agama yang akan ditempatkan.
Sementara itu Pdt. Setiawan selaku Sekretaris PGIS Kota Cimahi menyampaikan kesediaannya membantu sosialisasi ke gereja-gereja di Kota Cimahi. Komitmen yang sama juga diberikan para peserta yang lain.
“Masih banyak hal yang musti ditindak lanjuti agar pelaksanaan pembinaan agama Kristen di setiap sekolah ini segera berjalan. Oleh karenanya, segala hal yang menjadi langkah dan setiap proses selanjutnya akan dikoordinir langsung Ketua DPC GAMKI Kota Cimahi Pranjani H L Radja,” kata Pembimas Krsiten Jawa Barat selaku Pimpinan Rapat Kordinasi Harapan Nainggolan.