GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
No Result
View All Result
Home Press Release

Dituntut Hukuman Hingga Belasan Tahun Karena Melawan Diskriminasi Ras Papua, Berikut Pernyataan Sikap DPP GAMKI

December 15, 2020
in Press Release
Dituntut Hukuman Hingga Belasan Tahun Karena Melawan Diskriminasi Ras Papua, Berikut Pernyataan Sikap DPP GAMKI

Jakarta-Tujuh orang aktivis Papua saat mengikuti aksi demonstrasi di Papua, ditangkap dan diberi hukuman penjara hingga belasan tahun.

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman tersebut dianggap telah merugikan semua aktivis yang ditangkap.

Melihat kondisi ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyampaikan pernyataan sikap terkait perlakuan hukum terhadap tujuh tahanan pelaku aksi melawan diskriminasi ras Papua.

Berikut adalah pernyataan sikap DPP GAMKI;

PERNYATAAN SIKAP DPP GAMKI
TERKAIT PERLAKUAN HUKUM TERHADAP TUJUH TAHANAN
PELAKU AKSI MELAWAN DISKRIMINASI RAS PAPUA

Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Bahwa ujaran rasisme yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada mahasiswa di Asrama Papua Surabaya adalah bentuk diskriminasi ras dan etnis yang telah memberikan luka yang mendalam, tidak hanya untuk warga Indonesia dari suku asli di Papua, tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang menjunjung tinggi keberagaman setiap suku dan etnis di Indonesia.

Bahwa pasca tindakan rasisme di Surabaya, terjadi aksi besar-besaran menolak diskriminasi ras yang terjadi di banyak daerah, temasuk di Tanah Papua. Aksi demonstrasi ini kemudian menimbulkan kerugian harta benda dan menelan korban jiwa.

Bahwa pelaku rasisme atau yang terkait aksi ujaran kebencian di depan Asrama Papua di Surabaya telah divonis bersalah dengan hukuman berkisar 5 bulan sampai 13 bulan.

Bahwa pasca aksi demonstrasi yang terjadi di Papua, telah ditetapkan beberapa pelaku yang diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara. Tujuh terdakwa akan diputuskan vonis pada hari Rabu (17/6) di PN Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tuntutan belasan tahun.

Maka melihat beberapa fakta dari persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tujuh tahanan politik yang yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan, di mana pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun;
  2. Mengkritik kesenjangan hukuman yang telah dilakukan penegak hukum jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu yang hanya mendapatkan tuntutan beberapa bulan hukuman saja;
  3. Mendesak hakim untuk mendengarkan hati nurani dan aspirasi masyarakat dengan memberikan keputusan yang adil bagi ketujuh tahanan politik yang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum;
  4. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum untuk mengusut tuntas pelaku provokator dari aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan;
  5. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua;
  6. Menegaskan bahwa tindakan rasisme adalah pelanggaran atas hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  7. Meminta seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing, bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap kami. Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa. Ora Et Labora.

Jakarta, 17 Juni 2020

Teriring doa dan salam hangat DPP GAMKI

Willem Wandik (Ketua Umum)Sahat MP Sinurat (Sekretaris Umum)

ShareTweetPin

Related Posts

CBC, GAMKI, FOKSI Berangkatkan 24 Pemuda Indonesia Kuliah Mobil Listrik dan E-Commerce ke China
Press Release

CBC, GAMKI, FOKSI Berangkatkan 24 Pemuda Indonesia Kuliah Mobil Listrik dan E-Commerce ke China

Sebanyak 24 pemuda Indonesia mendapatkan beasiswa ke Sichuan Engineering Technology College (SCETC) di Deyang - China. Mereka akan belajar di...

September 26, 2023
Pontius Omoldoman Terpilih menjadi Ketua DPD GAMKI Papua Pegunungan
Konsolidasi Organisasi

Pontius Omoldoman Terpilih menjadi Ketua DPD GAMKI Papua Pegunungan

Pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) I GAMKI Provinsi Papua Pegunungan di GKI Imanuel, Wamena, pada tanggal 20-22 September 2023 berlangsung lancar....

September 25, 2023
Mustinus Tibul dan Yos Elepere Resmi Memimpin DPC GAMKI Jayawijaya
Konsolidasi Organisasi

Mustinus Tibul dan Yos Elepere Resmi Memimpin DPC GAMKI Jayawijaya

Berbekal dukungan banyak pihak, Konferensi Daerah (Konferda) 1 DPD GAMKI Papua Pegunungan yang diadakan pada 20-22 September 2023 di GKI...

September 23, 2023
Sekum DPP GAMKI Hadir di Konferda 1 GAMKI Papua Pegunungan
Press Release

Sekum DPP GAMKI Hadir di Konferda 1 GAMKI Papua Pegunungan

Konferensi Daerah (Konferda) I GAMKI Papua Pegunungan diadakan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada tanggal 20 September 2023. Alan Singkali, Sekretaris...

September 23, 2023
Next Post
Bamsoet: Tantangan Semakin Berat, Pemuda Jangan Seperti Robot

Bamsoet: Tantangan Semakin Berat, Pemuda Jangan Seperti Robot

Serahkan Kepada Ketua MPR RI, Berikut Tiga Belas Pokok Pikiran Ketum DPP GAMKI Willem Wandik

Serahkan Kepada Ketua MPR RI, Berikut Tiga Belas Pokok Pikiran Ketum DPP GAMKI Willem Wandik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Umum DPP GAMKI Bersama DPD GAMKI Jatim Kunjungan Kerja ke DPD GAMKI DIY, Bahas Berbagai Topik Terkini

Ketua Umum DPP GAMKI Bersama DPD GAMKI Jatim Kunjungan Kerja ke DPD GAMKI DIY, Bahas Berbagai Topik Terkini

January 16, 2023
Audiensi dengan BNN, GAMKI Bengkulu Siap Jadi Relawan Anti Narkoba

Audiensi dengan BNN, GAMKI Bengkulu Siap Jadi Relawan Anti Narkoba

December 7, 2022
Konpercab di Sekolah Adulam Sahkan Daniel Nainggolan dan Dicky Ginting Pimpin GAMKI Kota Tangerang

Konpercab di Sekolah Adulam Sahkan Daniel Nainggolan dan Dicky Ginting Pimpin GAMKI Kota Tangerang

April 16, 2022
GAMKI Pelalawan Periode 2021-2024 Resmi Dilantik, Bertekad Bangun Kolaborasi dan Jaringan Persaudaraan

GAMKI Pelalawan Periode 2021-2024 Resmi Dilantik, Bertekad Bangun Kolaborasi dan Jaringan Persaudaraan

March 20, 2022

Categories

  • Dokumen Organisasi
  • Dukacita
  • Hari Besar
  • Konsolidasi Organisasi
  • Opini
  • Press Release
  • Sosok
  • Uncategorized

Instagram

Disclaimer

Website resmi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Seluruh isi (tulisan, foto, video) adalah milik GAMKI.

  • Kontak Kami
  • Press Release
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami