Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah merebak ke seluruh Provinsi di Indonesia. Virus ini memasuki Indonesia sejak 3 bulan terakhir dan sudah menjangkiti ribuan warga.
Melihat kondisi ini, pada tanggal 14 April 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes) mengeluarkan surat terkait perubahan Peraturan Mendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi peraturan Mendes No 6 Tahun 2020. Perubahan dari surat tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunia Desa (BLT-Dana Desa).
Jumady Sinaga, Sekretaris DPP GAMKI Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal mengatakan, setiap desa harus transparan kepada seluruh warganya. Setiap bantuan dana desa dan jumlah keluarga yang telah menerima BLT-Dana Desa harus tepat sasaran dan dipublish kepada warga desa.
“Pemerintah desa harus secara objektif melihat warga yang membutuhkan, jangan sampai terjadi pilih kasih atau karena kedekatan keluarga. Semua data penerima bantuan juga harus dibuka dan diberitahu kepada seluruh warga desa. Warga berhak mengetahui alokasi dana desa yang telah dikeluarkan pemerintah desa,” ucapnya.
Sesuai Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2020, bantuan dana desa diberikan dalam bentuk non tunai setiap bulan. BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 bulan dengan besaran Rp. 600.000 setiap bulan/ keluarga. Artinya setiap keluarga akan menerima Rp. 1.800.000 selama tiga bulan.
Terkait penyalurannya, Jumady mengingatkan setiap desa supaya tidak menyalahi aturan yang telah dikeluarkan Kemendes.
“Penyaluran BLT-Dana Desa non tunai dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan apabila ada pengeluaran tak terduga. Jangan sampai pemerintah desa menyalurkan dalam bentuk sembako. Itu salah dan akan merugikan warga desa,” tegasnya.
Metode dan mekanisme penyaluran dana desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kemendes Nomor 6 Tahun 2020, adalah dengan rumus sebagai berikut:
- Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
- Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
- Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota harus menjalankan tugasnya dengan baik sebagai orang yang ditunjuk Kemendes untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa selaku Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Yanni Kainama Ketua DPP GAMKI yang membidangi Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal mengapresiasi kebijakan Kemendes dalam penanganan Covid-19 di desa.
Dia mengatakan, GAMKI akan membentuk Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 yang bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 yang dibentuk juga akan menginternalisasi semua aduan dari masyarakat sesuai dengan bukti yang ada, untuk kemudian dilaporkan langsung ke Satgas Kemendes melalui Dewan Pimpinan Pusat GAMKI.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Kami akan melihat transparansi setiap kepala desa. Apabila ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung laporkan ke Kemendes ,” tegasnya.
Uang yang akan disalurkan ke masyarakat adalah APBN (uang negara), dan bukan uang pribadi. Jadi jangan sampai ada penyalahgunaan uang negara, apalagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“GAMKI siap membantu untuk mengedukasi masyarakat, mengawasi lancarnya Permen No. 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran No.8 tahun 2020,” ujar Yanni.
Namun disamping itu, kata Yanni, Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan terjadi setelah Covid-19 ini berlalu nanti.
“Oleh karena itu, perlu adanya gerakan kolaborasi pemuda desa bersama Pemerintah pada setiap tingkatan. Salah satunya adalah sinergi mengawasi dan mengawal sejumlah anggaran yang masuk ke desa, supaya dikelolah dengan baik,” tutupnya.