Deprecated: The $control_id argument is deprecated since version 3.5.0! in /home/u8139215/public_html/wp-content/plugins/elementor/modules/dev-tools/deprecation.php on line 304
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
GAMKI
No Result
View All Result
Home Press Release

GAMKI Dukung Program Sertifikasi Rumah Ibadah

December 16, 2020
in Press Release
GAMKI Dukung Program Sertifikasi Rumah Ibadah

Pemerintah selama beberapa tahun ini telah melaksanakan program sertifikasi rumah ibadah. Menurut pemerintah, legalitas atau sertifikasi rumah ibadah perlu dilakukan segera untuk menekan konflik ataupun sengketa lahan rumah ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat sangat mendukung program sertifikasi tersebut

Menurut Sahat, masih ada rumah ibadah yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat atas lahan yang dimilikinya.

“GAMKI mendukung dan siap membantu pelaksanaan sertifikasi rumah ibadah. Khususnya untuk gereja yang selama ini belum bersertifikat,” ujar Sahat saat membuka acara diskusi online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengharapkan pemerintah bisa menyelesaikan konflik agraria yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat.

“Saat ini, ada beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan klaster agraria. Diantaranya adalah alih fungsi lahan sawah, konflik agraria, ketimpangan kepemilikan lahan, dan praktik penggusuran demi investasi,” beber Sahat.

Sahat pun mengharapkan pemerintah dapat memberikan pejelasan secara baik kepada masyarakat tentang izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.

“GAMKI meminta pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasi,” tegas Sahat.

Sebagaimana dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo juga meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat. Sehingga akan tercipta kondisi full employment dan masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.

Narasumber utama, Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, kondisi sekarang, banyak orang yang mencari pekerjaan ke luar negeri.

Pasalnya dikatakan Sofyan Djalil, sebelum Covid-19, jumlah yang menganggur kurang lebih 7 juta orang. Dan angka itu semakin bertambah pada saat ini.

“Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi. Sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja,” ujarnya pada diskusi yang dipandu dengan apik oleh Junaidi S. Hutasoit, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau ini.

Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.

“Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ujar Sofyan A. Djalil.

RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.

“Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang. Dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha,” ungkap Sofyan Djalil.

Selain hal tersebut, ia juga mengklarifikasi bahwa tidak benar jika RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah.

Menurutnya, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi, harus ada peta digitalnya. Sehingga nanti jika ingin dikonversi, akan ada alert.

ShareTweetPin

Related Posts

Temui Kapolres Sidoarjo, DPC GAMKI Dapatkan Dukungan Gelar Konpercab
Press Release

Temui Kapolres Sidoarjo, DPC GAMKI Dapatkan Dukungan Gelar Konpercab

SIDOARJO – Pesan menarik terungkap dalam audiensi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Sidoarjo Kapolresta...

January 30, 2023
Audensi dengan Pimpinan DPRD, Pantia Kongres GAMKI: Harus Sukses, Ini Soal Harga Diri Maluku
Press Release

Audensi dengan Pimpinan DPRD, Pantia Kongres GAMKI: Harus Sukses, Ini Soal Harga Diri Maluku

AMBON – Langkah maju menyongsong Kongres Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di Provinsi Maluku terus terjadi. Pengurus Dewan Pimpinan...

January 30, 2023
Maret Nanti, Ambon Dipastikan Jadi Tuan Rumah Kongres XII GAMKI
Press Release

Maret Nanti, Ambon Dipastikan Jadi Tuan Rumah Kongres XII GAMKI

AMBON - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) memastikan  menggelar Kongres XII di Kota Ambon pada 19-23 Maret 2023. Ketua...

January 25, 2023
Natal Bersama Pemuda Balikpapan: Kompak dan Solidkan Anak Muda Lintas Gereja
Press Release

Natal Bersama Pemuda Balikpapan: Kompak dan Solidkan Anak Muda Lintas Gereja

BALIKPAPAN - Suasana sukacita Natal hangat terasa di kalangan pemuda-pemudi umat Kristen dan Katolik di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ribuan pemuda-pemudi...

January 23, 2023
Next Post
Program Kartu Prakerja Dinilai Hanya Formalitas, GAMKI Desak Menko Perekonomian Lakukan Evaluasi

Program Kartu Prakerja Dinilai Hanya Formalitas, GAMKI Desak Menko Perekonomian Lakukan Evaluasi

Apresiasi Sektor Pertanian, DPP GAMKI Minta Tiga Kebijakan Pemerintah Dapat Direalisasikan

Apresiasi Sektor Pertanian, DPP GAMKI Minta Tiga Kebijakan Pemerintah Dapat Direalisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gelar Paskah dan Dies Natalis Bersama Warga Binaan Lapas Perempuan, GAMKI Papua Bersama Mereka yang Terpinggirkan

Gelar Paskah dan Dies Natalis Bersama Warga Binaan Lapas Perempuan, GAMKI Papua Bersama Mereka yang Terpinggirkan

May 24, 2022
Kunjungan Kasih ke Panti Lansia True Love, GAMKI minta Dinas Sosial Lebih Peduli

Kunjungan Kasih ke Panti Lansia True Love, GAMKI minta Dinas Sosial Lebih Peduli

November 22, 2021
PBNU: Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah Tidak Untuk Mempersulit Pembangunan Rumah Ibadah

PBNU: Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah Tidak Untuk Mempersulit Pembangunan Rumah Ibadah

December 16, 2020
Aksi Sosial Bagi Sembako, GAMKI Karimun Ringankan Beban Masyarakat Tak Mampu

Aksi Sosial Bagi Sembako, GAMKI Karimun Ringankan Beban Masyarakat Tak Mampu

April 19, 2022

Categories

  • Dukacita
  • Hari Besar
  • Konsolidasi Organisasi
  • Opini
  • Press Release
  • Sosok
  • Uncategorized

Instagram

Disclaimer

Website resmi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Seluruh isi (tulisan, foto, video) adalah milik GAMKI.

  • Kontak Kami
  • Press Release
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Organisasi
    • Visi Misi
    • Majelis Pertimbangan Organisasi
    • Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    • DPD dan DPC
    • Program Kerja
    • AD/ART
  • Kegiatan
    • Press Release
    • Galeri
  • Kontak Kami