Pemerintah selama beberapa tahun ini telah melaksanakan program sertifikasi rumah ibadah. Menurut pemerintah, legalitas atau sertifikasi rumah ibadah perlu dilakukan segera untuk menekan konflik ataupun sengketa lahan rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat sangat mendukung program sertifikasi tersebut
Menurut Sahat, masih ada rumah ibadah yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat atas lahan yang dimilikinya.
“GAMKI mendukung dan siap membantu pelaksanaan sertifikasi rumah ibadah. Khususnya untuk gereja yang selama ini belum bersertifikat,” ujar Sahat saat membuka acara diskusi online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengharapkan pemerintah bisa menyelesaikan konflik agraria yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
“Saat ini, ada beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan klaster agraria. Diantaranya adalah alih fungsi lahan sawah, konflik agraria, ketimpangan kepemilikan lahan, dan praktik penggusuran demi investasi,” beber Sahat.
Sahat pun mengharapkan pemerintah dapat memberikan pejelasan secara baik kepada masyarakat tentang izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.
“GAMKI meminta pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasi,” tegas Sahat.
Sebagaimana dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo juga meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat. Sehingga akan tercipta kondisi full employment dan masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.
Narasumber utama, Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, kondisi sekarang, banyak orang yang mencari pekerjaan ke luar negeri.
Pasalnya dikatakan Sofyan Djalil, sebelum Covid-19, jumlah yang menganggur kurang lebih 7 juta orang. Dan angka itu semakin bertambah pada saat ini.
“Saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi. Sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja,” ujarnya pada diskusi yang dipandu dengan apik oleh Junaidi S. Hutasoit, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau ini.
Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.
“Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ujar Sofyan A. Djalil.
RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.
“Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang. Dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha,” ungkap Sofyan Djalil.
Selain hal tersebut, ia juga mengklarifikasi bahwa tidak benar jika RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah.
Menurutnya, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi, harus ada peta digitalnya. Sehingga nanti jika ingin dikonversi, akan ada alert.