WAIBAKUL – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah menolak dengan tegas kawin tangkap yang viral melalui video yang diunggah di grup media sosial. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu, 14 Mei 2022.
Kawin tangkap merupakan tahap awal dari proses peminangan perempuan dalam adat masyarakat Sumba. Dalam istilah adat, cara peminangan ini dinamakan piti rambang atau ambil paksa. Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki akan ‘menangkap’ calon mempelai perempuannya untuk kemudian dilamar dan dinikahi.
Dalam tradisi aslinya, kawin tangkap sebenarnya sudah direncanakan dan disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Prosesnya pun melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal sebagai simbol bahwa prosesi adat tersebut tengah dilaksanakan. Perempuan yang akan ditangkap juga sudah mempersiapkan diri dengan berdandan dan mengenakan pakaian adat lengkap.
Sayangnya, beberapa tahun terakhir kawin tangkap ini disertai dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Dengan mengatasnamakan adat atau tradisi, pelaku merasa berhak menculik dan membawa paksa perempuan-perempuan Sumba di mana pun dan kapan pun mereka mau, padahal itu telah melenceng dari adat sebenarnya. Melencengnya praktik kawin tangkap ini bisa dilihat dari hilangnya kesepakatan sebelum dilangsungkannya prosesi tersebut, bahkan dalam beberapa kasus pelaku membawa senjata layaknya penculikan sungguhan.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC GAMKI Kabupaten Sumba Tengah Hendrik Hambur Mambabu mengatakan, bahwa kawin tangkap tidak lagi relevan pada saat ini. Kawin tangkap adalah salah satu hal yang membuat semua kaum hawa merasa tersakiti sekalipun atas dasar hubungan kekeluargaan.
“Pertanyaannya apakah hal ini ingin diwariskan kepada generasi saat ini atau yang akan datang? Jika tidak maka bagaimana tindakan tegas pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang untuk menyikapi hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bung Hendrik, sapaan akrabnya meminta Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak Kepolisian untuk melihat serta meresponi hal tersebut dengan cepat sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang merendahkan maratabat dan hak perempuan.
Mewakili GAMKI Sumba Tengah, Hendrik meminta pemerintah daerah, DPRD dan pihak kepolisian agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh desa se – Kabupaten Sumba Tengah untuk melakukan sosialisasi terkait penolakan atas kawin tangkap dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku yang terus melawan aturan.
“Hampir semua Desa di Sumba Tengah memiliki yang namanya lembaga adat dan lembaga perdamaian yang bagian dari pemerintah desa sebagai tokoh-tokoh adat. Jika pemerintah tidak segerah menyikapi hal ini maka tidak menutup kemungkinan akan kembali terulang dengan alasan atas dasar hubungan kekeluargaan, dan pihak perempuan akan terus merasa bahwa hak dan martabatnya terus di injak-injak,” tegasnya
Bung Hendrik juga menyerukan, penolakan kawin tangkap harus terus berkumandang dari seluruh Kaum Hawa se-Sumba Tengah dan sebagian kaum laki-laki juga ikut menyampaikan keprihatinan kasus kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat dan hak bagi kaum perempuan.
“Jika tidak ada tindak tegas dari pihak yang berwenang maka kami khawatir akan adanya penilaian dari seluruh pihak kaum perempuan dan kritikan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, DPRD dan kepolisian yang seakan membiarkan hal ini terus terulang,” pintanya
Hendrik juga menjelaskan, GAMKI sebagai organisasi yang berada di Sumba Tengah sebagai mitra strategis pemerintah akan mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah, DPRD bersama pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengeluarkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat lewat pemerintah desa.
“Ini adalah sebuah catatan merah bagi daerah ini di mana pelaku telah memperlihatkan sebuah tindakan yang tidak lagi pantas dipertahankan oleh generasi penerus Sumba Tengah dan sangat mencoreng nama baik daerah ini di mata publik jika terus dibiarkan,” pungkasnya